Minggu, 23 Mei 2010

(AQIDAH & MANHAJ IMAM AHMAD BIN HAMBAL) Kitab ini berisi penjelasan tentang Pokok-Pokok Sunnah serta Aqidah Ahlusunnah Wal Jama’ah yang dipegang

(AQIDAH & MANHAJ IMAM AHMAD BIN HAMBAL)
Kitab ini berisi penjelasan tentang Pokok-Pokok Sunnah serta Aqidah Ahlusunnah Wal Jama’ah yang dipegang teguh oleh Kaum Muslimin, Kitab ini juga mengajarkan dasar-dasar Agama yang menjadi pedoman bagi kaum Muslimin dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Dan Diantara Pokok-Pokok Sunnah Adalah :
1. Berpegang teguh pada jalan hidup para sahabat Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
2. Berqudwah (mengambil teladan ) pada mereka.
3. Meninggalkan Bid’ah-Bid’ah.
4. Setiap Bid’ah adalah kesesatan.
5. Meninggalkan permusuhan dan brduduk-duduk dngan ahlil ahwa’ (pengekor hawa nafsu).
6. Meninggalkan perdebatan dan adu argumentasi serta pertikaian dalam urusan Agama.
7. As-Sunnah menurut kami adalah atsar-atsar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
8. As-Sunnah adalah penjelasan Al-Qur’an yakni petunjuk-petunjuk dalam Al-Qur’an.
9. Di dalam As-Sunnah tidak ada Qiyas.
10. As-Sunnah tidak boleh dibuat permisalan dan tidak dapat diukur denan akal dan hawa nafsu, akan tetapi dengan Ittiba’ dan meninggalkan hawa nafsu.
11. Dan termasuk dari Sunnah yang tidak boleh ditinggalkan dan bila ditinggalkan satu perkara saja darinya maka ia tidak menerima dan tidak beriman dengannya (Sunnah) dan tidak termasuk dari ahlinya.
12. Beriman terhadap taqdir baik dan buruknya dan mmbenarkan hadits-hadits tentangnya dan mengimaninya, dan tidak boleh mengatakan : “Kenapa dan Bagaimana”, karna hal itu tiada lain hanyalah membenarkan dan mengimaninya. barangsiapa yang tidak mengerti penjelasan hadits (tentang taqdir) dan akalnya tidak sampai, maka hal itu telah cukup dan kokoh baginya. maka wajib baginya mengimaninya dan berserah diri. seperti hadits (as-Shaadiqul mashduua), dan hadits semisalnya tentang taqdir, juga semua hadits-hadits tentang melihat Allah, meskipun jarang terdengar dan banyak yang tidak suka mendengarnya, maka wajib mengimaninya dan tidak boleh menolak darinya satu hurufpun, dan hadits-hadits selainnya yang ma’tsur dari orang-orang yang tsiqah (terpercaya). tidak boleh mendebat seseorang tentangnya an mempelajari ilmu berdebat, karena berdebat tntang : “Taqdir, Ru’yah, Al-Qur’an dan yang selainnya dari (perinsip-perinsip) As-Sunnah adalah makruh dan terlarang. dan tidak termasuk Ahli Sunnah” meskipun perkataannya sesuai dengan As-Sunnah hingga ia meninggalkan perdebatan dan berserah diri serta beriman terhadap atsar-atsar.
13. Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, dan tidak boleh melemah untuk mengatakan Al-Qur’an bukanlah makhluk, karena sesungguhnya kalam Allah itu tidak terpisah dari-Nya dan tiada satu bagianpun dari-Nya yang makhluk, dan hindarilah berdebat dengan orang yang membuat perkara baru tentangnya. orang yang mengatakan lafadzku dengan Al-Qur’An adalah makhluk dan selainnya serta orang yang tawaqqkuf tentangnya, yang mengatakan “aku tidak tahu makhluk atau bukan makhluk akan tetapi dia adalah kalam Allah” karena orang ini adalah ahli bid’ah seperti orang yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk.
14. Beriman terhadap Ru’yah (melihat Allah) pada hari kiamat sebagaimana hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
15. Dan Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melihat Rabbnya. telah ada atsar yang shahih dari Rasulullah yang diriwayatkan dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan oleh Al-Hakkam bin Abban dan Ikrimah dari Ibnu Abbas, serta diriwayatkan oleh Ali bin Zaid dari Yusuf bin Mihran dari Ibnu Abbas. dan hadits tersebut menurut kami hendaknya ifahami sesuai dengan makna zhahirnya, sebagaimana hal itu datang dari Nabi. sebab memperdebatkan tentangnya adalah bid’ah. akan tetapi kami mengimaninya sesuai dengan makna zhahirnya sebagaimana hal tersebut datang (kepada kami) dan kami tidak memperdebatkan tentangnya dengan siapapun.
16. Beriman kepada Al-Mizan (timbangan) pada hari kiamat, sebagaimana (yang di jelaskan) dalam hadits : “Seorang hamba akan ditimbang pada hari kiamat, maka ia tidak bisa mengimbangi berat sayap seekor nyamuk” . dan juga amalan-amalan para hamba akan ditimbang sebagaimana (yang dijelaskan) dalam Atsar, mengimani membenarkannya, dan berpaling dari orang yang menolaknya serta meninggalkan perdebatan dengannya.
17. Allah akan mengajak bicara hamba-hamba-Nya pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara mereka dengan-Nya dan kita wajib mengimani dan membenarkannya.
18. Beriman dengan Telaga, dan bahwa Rasulullah memiliki telaga pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya, dimana luasnya sepanjang perjalanan sebulan dan bejana-bejananya sebanyak bintang-bintang dilangit. menurut riwayat-riwayat yang shahih dari beberapa jalan.
19. Beriman kepada Adzab kubur.
20. Dan bahwa ummat ini akan diuji dan ditanya didalam kuburnya tentang Iman, Islam dan siapa Rabbnya, siapa Nabinya, dan akan didatangi oleh malaikat Munkar dan Nakir sesuai dengan kehendak dan keinginan Allah. dan kita mengimani dan membenarkannya.
21. Beriman terhadap syafa’at Nabi dan suatu kaum yang yang dikeluarkan dari api neraka setelah terbakar dan menjadi arang, kemudian mereka diperintahkan menuju sungai didepan Surga sesuai dengan kehendak Allah, sebagaimana (yang dijelaskan) dalam Atsar. dan kita mengimani dan membenarkannya.
22. Beriman bahwa Al-Masih ad-Dajjal akan keluar, tertulis diantara kedua matanya “Kaafir” dan kita beriman terhadap hadits-hadits tentangnya dan bahwa hal itu pasti akan terjadi.
23. Dan bahwa Isa bin Maryam ‘Alaihissalam akan turun lalu membunuhnya di pintu Lud.
24. Iman adalah perkataan dan perbuatan, dapat bertambah dan berkurang, sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits : “Orang yang paling sempurna Imannya adalah orang yang paling baik Akhlaknya”.
25. Barangsiapa yang meninggalkan Shalat maka ia telah kafir. dan tidak ada satu amalan apapun yang apabila ditinggalkan maka akan menyebabkan kekafiran melainkan shalat. maka barangsiapa yang meninggalkan maka ia telah kafir dan Allah telah menghalalkannya untuk dibunuh.
26. Sebaik-baiknya orang dari Ummat ini setelah Nabi Muhammad adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian Umar bin Khaththab. kemudian Utsman bin Affan, Kami mendahulukan mereka bertiga sebagaimana Para Sahabat Rasulullah mendahulukan mereka, mereka tidak berselisih pendapat tentang hal ini. kemudian setelah mereka adalah lima orang Ashaabu Asyuura’ (yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Abi Waqqash) mereka semua patut untuk menjadi khalifah, dan semuanya adalah Imam (pemimpin), kami berpendapat demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar : “Kami menyebut secara berurutan tatkala Rasulullah masih hidup dan para sahabat masih berkumpul, yaitu : Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian kami diam … Kmudian setelah Ashaabu Asyuura’ adalah ahli badar dari kaum muhajirin, kemudian ahli badar dari kaum Anshar dari para Sahabat Rasulullah sesuai dengan kadar hijrah dan keterdahuluannya (masuk Islam).
27. Kemudian sebaik-baik manusia setelah para Sahabat adalah generasi yang Rasulullah diutus padanya. setiap orang yang bersahabat dengannya baik setahun, sebulan, sehari, sesaat atau pernah melihatnya, maka ia trmasuk dari para sahabatnya, ia memiliki keutamaan bersahabat sesuai dengan waktu persahabatannya. karena keterdahuluannya bersama beliau, telah mendengar darinya, dan melihat kepadanya. maka serendah-rendah derajat mereka masih lebih utama dibanding dengan generasi yang tidak pernah melihatnya walaupun ia berjumpa Allah dengan membawa seluruh amal (kebaikan). mereka orang-orang yang pernah ersahabat dngan Nabi, melihat dan mendengar adarinya, serta orang yang melihat dngan mata kepalanya dan beriman kepadanya walaupun sesaat masih lebih utama, dikarenakan persahabatannya dengan beliau dari pada para tabi’in walaupun mereka mengamalkan segala amal kebaikan.
28. Mendengar dan taan kepada para Imam dan pemimpin kaum Mu’minin yang baik maupun yang buruk, dan kepada khalifah yang manusia brsatu padanya dan meridhainya. dan juga kpada orang yang telah mengalahkan manusia dengan pedang (kekuatan) hingga ia menjadi khalifah dan di sebut sebagai Amirul Mukminin.
29. Perang dilakukan bersama para pemimpin yang baik maupun yang buruk, terus berlangsung sampai hari kiamat, dan tidak boleh ditinggalkan.
30. Pembagian Fa’i (harta rampasan perang dari kaum kafir tanpa terjadi peprangan) dan menegakkan hukuman-hukuman harus diserahkan kepada para Imam. tidak boleh bagi siapapun untuk mencla dan menyelisihinya.
31. Membayar Zakat/Sedekah kepada mereka (para Imam) boleh dan terlaksana. barangsiapa membayarkannya kepada mereka maka hal itu telah cukup/sah baginya, baik pemimpin itu baik maupun buruk.
32. Melaksanakan Shalat jum’at dibelakang mereka dan dibelakang orang yang menjadikan mereka sebagai pemimpin hukumnya boleh dan sempurna dua rakaat. barangsiapa yang mengulangi shalatnya maka ia adalah seorang mubtadi’ yang meninggalkan atsar-atsar dan menyelisihi Sunnah, dan tidak ada baginya sedikitpun keutamaan shalat jum’at, apabila ia tidak berpendapat bolehnya shalat dibelakang para Imam, baik pemimpin itu baik maupun buruk karena Sunnah memerintahkan agar melaksanakan shalat bersama mereka dua rakaat dan mengakui bahwa shalat itu sempurna. tanpa ada keraguan terhadap hal itu didalam hatimu.
33. Barangsiapa yang keluar (dari ketaatan) terhadap seorang pemimpin dari para pemimpin kaum Muslimin, padahal manusia telah bersatu dan mengakui kehalifahan baginya dengan cara apapun. baik dengan ridha atau dengan kemenangan (Dalam Perang), maka sungguh orang tersebut telah memecah belah persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar-atsar dari Rasulullah, dan apabila ia mati dalam keadaan demikian maka matinya seperti mati jahiliyah .
34. Tidak halal memerangi khalifah dan keluar dari ketaatan kepadanya dikarenakan seseorang, barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia adalah seorang mubtadi’ yang bukan diatas Sunnah dan jalan( yang lurus).
35. Memerangi para pencuri dan orang-orang khawarij (yang keluar dari ketaatan kepada khalifah) maka hal ini boleh, apabila mereka telah merampas jiwa dan harta seseorang, maka bagi orang tersebut boleh memerangi mereka untuk mempertahankan jiwa dan hartanya dengan segala kemampuan. Akan tetapi ia tidak boleh mengejar dan mengikuti jejak mereka apabila mereka telah pergi dan meninggalkannya. Tidak boleh bagi siapapun kecuali Imam atau para para pemimpin Muslimin, karena hanya diperbolehkan untuk mempertahankan harta dan jiwa ditempat tinggalnya, dan berniat dengan upayanya untuk tidak membunuh seseorang. Jika ia (pencuri/khawarij) mati ditangannya dalam peperangan mempertahankan dirinya, maka Allah akan menjauhkan orang yang terbunuh (dari Rahmat-Nya). dan jika ia (yang dirampok) terbunuh dalam keadaan demikian sedang ia mempertahankan jiwa dan hartanya, maka aku berharap ia mati syahid sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits-hadits. Dan seluruh atsar dalam masalah ini memerintahkan agar memeranginya dan tidak memerintahkan untuk membunuh dan mengejarnya. Dan tidak boleh membunuhnya jika ia menyerah atau terluka. Dan jika ia menawannya maka tidak boleh membunuhnya dan tidak boleh melaksanakan hukuman kepadanya akan tetapi urusannya diserahkan kepada orang yang telah dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin, lalu (kemudian) iapun menghukuminya.
36. Kami tidak bersaksi dengan (masuk) surga atau neraka bagi siapapun dari ahli kiblat (kaum muslimin) disebabkan dari suatu amalan yang diperbuatnya. kami berharap (kebaikan) bagi orang shalih dan mengkhawatirkan (kejelekan) baginya. Kami (juga) mengkhawatirkan (kejelekan) akan menimpa orang yang buruk lagi berdosa, dan mengharapkan Rahmat Allah baginya.
37. Barangsiapa berjumpa Allah dengan membawa dosa yang menyebabkannya masuk kedalam neraka – sedang ia dalam keadaan bertaubat dan tidak berlarut-larut didalam dosa – maka sesungguhnya Allah akan mengampuninya dan menerima taubat dari hamba-hambanya serta memaafkan kesalahan-kesalahannya.
38. Barangsiapa berjumpa Allah sedangkan telah dilaksanakan hukuman dosa tersebut padanya didunia, maka ia adalah kafarahnya (penghapus dosanya). Sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits Rasulullah.
39. Barangsiapa berjumpa Allah dalam kaadaan terus-menerus berbuat dosa tanpa bertobat darinya, yang mana dosa-dosa tersebut mengharuskannya disiksa, maka urusannya terserah kepada Allah. Jika Dia berkehendak, Dia akan menyiksanya dan jika Dia berkehendak Dia akan mengampuninya.
40. Barangsiapa berjumpa Allah dari orang kafir, niscaya Dia menyiksanya dan tidak mengampuninya.
41. (Hukuman) Rajam adalah hak bagi siapa saja yang berzina sedangkan ia telah terpelihara (menikah), bilamana ia mengaku atau terbukti atasnya.
42. Rasulullah telah (meleksanakan hukuman0 Rajam.
43. Demikian juga para Imam (pemimpin) yang lurus telah melaksanakan hukuman Rajam.
44. Barangsiapa yang mencela salah seorang Sahabat Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau membencinya karena suatu kesalahan darinya, atau menyebutkan kejelekan-kejelekannya, maka dia adalah seorang ahli bid’ah, sehingga dia menyayangi mereka semua dan hatinya bersih dari (sikap membenci atau mencela) mereka.
45. Dan Nifak adalah kekafiran yakni kafir kepada Allah dan beribadah kepada selain-Nya, menampakkan keislaman dihadapan orang umum, seperti orang-orang munafik yang hidup dizaman Rasulullah.
46. Dan sabda Nabi : Artinya … “Tiga perkara yang barangsiapa ada pada dirinya maka ia adalah orang munafiq” dalam hadits ini sebagai ancaman yang berat, dan kami meriwayatkannya seperti apa adanya, dan kami juga tidak menafsirkannya (dengan makna lain).
47. Dan sabdanya : Artinya … “Janganlah kamu kembali menjadi orang-orang kafir yang sangat sesat sepeninggalku, sebagian kamu membunuh sebagian yang lain”. dan seperti halnya hadits Nabi : Artibya … “Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan mengangkat pedang, maka si pembunuh dan yang terbunuh keduanya akan masuk neraka”. dan juga seperti hadits Nabi : Artinya … ” Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran”. dan seperti juga disebutkan dalam sabda Nabi : Artinya … “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir … maka perkataan tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya”. dan juga seperti sabdanya : Artinya … “Merupakan kekafiran kepada Allah adalah berlepas diri dari nasab walaupun sekecil apapun”.
48. Dan yang semisal hadits-hadits tersebut dari apa yang benar dan terjaga. kami pasrah kepadanya walaupun tidak mengetahui tafsirnya, dan kami tidak membicarakannya dan juga tidak memperdebatkannya, dan kami (juga) tidak menafsirkan hadits-hadits ini, kecuali sebagaimana ia datang (seperti apa adanya), kami tidak menolaknya kecuali dengan apa yang lebih benar darinya.
49. Surga dan neraka adalah dua makhluk yang telah diciptakan sebagaimana sabda Rasulullah yang Artinya : … “Aku telah memasuki surga, maka melihat sebuah istana”. “dan aku telah melihat al-kautsar”. “dan aku telah melihat surga, lalu aku melihat … begini dan begitu”. maka barangsiapa yang menyangka bahwa keduanya (surga dan neraka) belum diciptakan, berarti dia telah mendustakan Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah. dan aku (Imam Ahmad bin Hambal) menyangka bahwa ia tidak beriman dengan (adanya) surga dan neraka.
50. Barangsiapa meninggal dunia dari ahli kiblat dalam keadaan bertauhid, maka ia (berhak) dishalatkan dan dimintakan ampunan baginya. Dan Istighfar (permintaan ampunan kepada Allah) tidak boleh dihalangi darinya. dan menshalati jenazahnya tidak boleh ditinggalkan disebabkan suatu dosa yang dilakukannya, baik dosa kecil maupun besar dan urusannya terserah kepada Allah.



Kitab ini berisi penjelasan tentang Pokok-Pokok Sunnah serta Aqidah Ahlusunnah Wal Jama’ah yang dipegang teguh oleh Kaum Muslimin, Kitab ini juga mengajarkan dasar-dasar Agama yang menjadi pedoman bagi kaum Muslimin dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Dan Diantara Pokok-Pokok Sunnah Adalah :
1. Berpegang teguh pada jalan hidup para sahabat Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
2. Berqudwah (mengambil teladan ) pada mereka.
3. Meninggalkan Bid’ah-Bid’ah.
4. Setiap Bid’ah adalah kesesatan.
5. Meninggalkan permusuhan dan brduduk-duduk dngan ahlil ahwa’ (pengekor hawa nafsu).
6. Meninggalkan perdebatan dan adu argumentasi serta pertikaian dalam urusan Agama.
7. As-Sunnah menurut kami adalah atsar-atsar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
8. As-Sunnah adalah penjelasan Al-Qur’an yakni petunjuk-petunjuk dalam Al-Qur’an.
9. Di dalam As-Sunnah tidak ada Qiyas.
10. As-Sunnah tidak boleh dibuat permisalan dan tidak dapat diukur denan akal dan hawa nafsu, akan tetapi dengan Ittiba’ dan meninggalkan hawa nafsu.
11. Dan termasuk dari Sunnah yang tidak boleh ditinggalkan dan bila ditinggalkan satu perkara saja darinya maka ia tidak menerima dan tidak beriman dengannya (Sunnah) dan tidak termasuk dari ahlinya.
12. Beriman terhadap taqdir baik dan buruknya dan mmbenarkan hadits-hadits tentangnya dan mengimaninya, dan tidak boleh mengatakan : “Kenapa dan Bagaimana”, karna hal itu tiada lain hanyalah membenarkan dan mengimaninya. barangsiapa yang tidak mengerti penjelasan hadits (tentang taqdir) dan akalnya tidak sampai, maka hal itu telah cukup dan kokoh baginya. maka wajib baginya mengimaninya dan berserah diri. seperti hadits (as-Shaadiqul mashduua), dan hadits semisalnya tentang taqdir, juga semua hadits-hadits tentang melihat Allah, meskipun jarang terdengar dan banyak yang tidak suka mendengarnya, maka wajib mengimaninya dan tidak boleh menolak darinya satu hurufpun, dan hadits-hadits selainnya yang ma’tsur dari orang-orang yang tsiqah (terpercaya). tidak boleh mendebat seseorang tentangnya an mempelajari ilmu berdebat, karena berdebat tntang : “Taqdir, Ru’yah, Al-Qur’an dan yang selainnya dari (perinsip-perinsip) As-Sunnah adalah makruh dan terlarang. dan tidak termasuk Ahli Sunnah” meskipun perkataannya sesuai dengan As-Sunnah hingga ia meninggalkan perdebatan dan berserah diri serta beriman terhadap atsar-atsar.
13. Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, dan tidak boleh melemah untuk mengatakan Al-Qur’an bukanlah makhluk, karena sesungguhnya kalam Allah itu tidak terpisah dari-Nya dan tiada satu bagianpun dari-Nya yang makhluk, dan hindarilah berdebat dengan orang yang membuat perkara baru tentangnya. orang yang mengatakan lafadzku dengan Al-Qur’An adalah makhluk dan selainnya serta orang yang tawaqqkuf tentangnya, yang mengatakan “aku tidak tahu makhluk atau bukan makhluk akan tetapi dia adalah kalam Allah” karena orang ini adalah ahli bid’ah seperti orang yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk.
14. Beriman terhadap Ru’yah (melihat Allah) pada hari kiamat sebagaimana hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
15. Dan Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melihat Rabbnya. telah ada atsar yang shahih dari Rasulullah yang diriwayatkan dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan oleh Al-Hakkam bin Abban dan Ikrimah dari Ibnu Abbas, serta diriwayatkan oleh Ali bin Zaid dari Yusuf bin Mihran dari Ibnu Abbas. dan hadits tersebut menurut kami hendaknya ifahami sesuai dengan makna zhahirnya, sebagaimana hal itu datang dari Nabi. sebab memperdebatkan tentangnya adalah bid’ah. akan tetapi kami mengimaninya sesuai dengan makna zhahirnya sebagaimana hal tersebut datang (kepada kami) dan kami tidak memperdebatkan tentangnya dengan siapapun.
16. Beriman kepada Al-Mizan (timbangan) pada hari kiamat, sebagaimana (yang di jelaskan) dalam hadits : “Seorang hamba akan ditimbang pada hari kiamat, maka ia tidak bisa mengimbangi berat sayap seekor nyamuk” . dan juga amalan-amalan para hamba akan ditimbang sebagaimana (yang dijelaskan) dalam Atsar, mengimani membenarkannya, dan berpaling dari orang yang menolaknya serta meninggalkan perdebatan dengannya.
17. Allah akan mengajak bicara hamba-hamba-Nya pada hari kiamat tanpa ada penerjemah antara mereka dengan-Nya dan kita wajib mengimani dan membenarkannya.
18. Beriman dengan Telaga, dan bahwa Rasulullah memiliki telaga pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya, dimana luasnya sepanjang perjalanan sebulan dan bejana-bejananya sebanyak bintang-bintang dilangit. menurut riwayat-riwayat yang shahih dari beberapa jalan.
19. Beriman kepada Adzab kubur.
20. Dan bahwa ummat ini akan diuji dan ditanya didalam kuburnya tentang Iman, Islam dan siapa Rabbnya, siapa Nabinya, dan akan didatangi oleh malaikat Munkar dan Nakir sesuai dengan kehendak dan keinginan Allah. dan kita mengimani dan membenarkannya.
21. Beriman terhadap syafa’at Nabi dan suatu kaum yang yang dikeluarkan dari api neraka setelah terbakar dan menjadi arang, kemudian mereka diperintahkan menuju sungai didepan Surga sesuai dengan kehendak Allah, sebagaimana (yang dijelaskan) dalam Atsar. dan kita mengimani dan membenarkannya.
22. Beriman bahwa Al-Masih ad-Dajjal akan keluar, tertulis diantara kedua matanya “Kaafir” dan kita beriman terhadap hadits-hadits tentangnya dan bahwa hal itu pasti akan terjadi.
23. Dan bahwa Isa bin Maryam ‘Alaihissalam akan turun lalu membunuhnya di pintu Lud.
24. Iman adalah perkataan dan perbuatan, dapat bertambah dan berkurang, sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits : “Orang yang paling sempurna Imannya adalah orang yang paling baik Akhlaknya”.
25. Barangsiapa yang meninggalkan Shalat maka ia telah kafir. dan tidak ada satu amalan apapun yang apabila ditinggalkan maka akan menyebabkan kekafiran melainkan shalat. maka barangsiapa yang meninggalkan maka ia telah kafir dan Allah telah menghalalkannya untuk dibunuh.
26. Sebaik-baiknya orang dari Ummat ini setelah Nabi Muhammad adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian Umar bin Khaththab. kemudian Utsman bin Affan, Kami mendahulukan mereka bertiga sebagaimana Para Sahabat Rasulullah mendahulukan mereka, mereka tidak berselisih pendapat tentang hal ini. kemudian setelah mereka adalah lima orang Ashaabu Asyuura’ (yaitu Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Abi Waqqash) mereka semua patut untuk menjadi khalifah, dan semuanya adalah Imam (pemimpin), kami berpendapat demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar : “Kami menyebut secara berurutan tatkala Rasulullah masih hidup dan para sahabat masih berkumpul, yaitu : Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian kami diam … Kmudian setelah Ashaabu Asyuura’ adalah ahli badar dari kaum muhajirin, kemudian ahli badar dari kaum Anshar dari para Sahabat Rasulullah sesuai dengan kadar hijrah dan keterdahuluannya (masuk Islam).
27. Kemudian sebaik-baik manusia setelah para Sahabat adalah generasi yang Rasulullah diutus padanya. setiap orang yang bersahabat dengannya baik setahun, sebulan, sehari, sesaat atau pernah melihatnya, maka ia trmasuk dari para sahabatnya, ia memiliki keutamaan bersahabat sesuai dengan waktu persahabatannya. karena keterdahuluannya bersama beliau, telah mendengar darinya, dan melihat kepadanya. maka serendah-rendah derajat mereka masih lebih utama dibanding dengan generasi yang tidak pernah melihatnya walaupun ia berjumpa Allah dengan membawa seluruh amal (kebaikan). mereka orang-orang yang pernah ersahabat dngan Nabi, melihat dan mendengar adarinya, serta orang yang melihat dngan mata kepalanya dan beriman kepadanya walaupun sesaat masih lebih utama, dikarenakan persahabatannya dengan beliau dari pada para tabi’in walaupun mereka mengamalkan segala amal kebaikan.
28. Mendengar dan taan kepada para Imam dan pemimpin kaum Mu’minin yang baik maupun yang buruk, dan kepada khalifah yang manusia brsatu padanya dan meridhainya. dan juga kpada orang yang telah mengalahkan manusia dengan pedang (kekuatan) hingga ia menjadi khalifah dan di sebut sebagai Amirul Mukminin.
29. Perang dilakukan bersama para pemimpin yang baik maupun yang buruk, terus berlangsung sampai hari kiamat, dan tidak boleh ditinggalkan.
30. Pembagian Fa’i (harta rampasan perang dari kaum kafir tanpa terjadi peprangan) dan menegakkan hukuman-hukuman harus diserahkan kepada para Imam. tidak boleh bagi siapapun untuk mencla dan menyelisihinya.
31. Membayar Zakat/Sedekah kepada mereka (para Imam) boleh dan terlaksana. barangsiapa membayarkannya kepada mereka maka hal itu telah cukup/sah baginya, baik pemimpin itu baik maupun buruk.
32. Melaksanakan Shalat jum’at dibelakang mereka dan dibelakang orang yang menjadikan mereka sebagai pemimpin hukumnya boleh dan sempurna dua rakaat. barangsiapa yang mengulangi shalatnya maka ia adalah seorang mubtadi’ yang meninggalkan atsar-atsar dan menyelisihi Sunnah, dan tidak ada baginya sedikitpun keutamaan shalat jum’at, apabila ia tidak berpendapat bolehnya shalat dibelakang para Imam, baik pemimpin itu baik maupun buruk karena Sunnah memerintahkan agar melaksanakan shalat bersama mereka dua rakaat dan mengakui bahwa shalat itu sempurna. tanpa ada keraguan terhadap hal itu didalam hatimu.
33. Barangsiapa yang keluar (dari ketaatan) terhadap seorang pemimpin dari para pemimpin kaum Muslimin, padahal manusia telah bersatu dan mengakui kehalifahan baginya dengan cara apapun. baik dengan ridha atau dengan kemenangan (Dalam Perang), maka sungguh orang tersebut telah memecah belah persatuan kaum muslimin dan menyelisihi atsar-atsar dari Rasulullah, dan apabila ia mati dalam keadaan demikian maka matinya seperti mati jahiliyah .
34. Tidak halal memerangi khalifah dan keluar dari ketaatan kepadanya dikarenakan seseorang, barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia adalah seorang mubtadi’ yang bukan diatas Sunnah dan jalan( yang lurus).
35. Memerangi para pencuri dan orang-orang khawarij (yang keluar dari ketaatan kepada khalifah) maka hal ini boleh, apabila mereka telah merampas jiwa dan harta seseorang, maka bagi orang tersebut boleh memerangi mereka untuk mempertahankan jiwa dan hartanya dengan segala kemampuan. Akan tetapi ia tidak boleh mengejar dan mengikuti jejak mereka apabila mereka telah pergi dan meninggalkannya. Tidak boleh bagi siapapun kecuali Imam atau para para pemimpin Muslimin, karena hanya diperbolehkan untuk mempertahankan harta dan jiwa ditempat tinggalnya, dan berniat dengan upayanya untuk tidak membunuh seseorang. Jika ia (pencuri/khawarij) mati ditangannya dalam peperangan mempertahankan dirinya, maka Allah akan menjauhkan orang yang terbunuh (dari Rahmat-Nya). dan jika ia (yang dirampok) terbunuh dalam keadaan demikian sedang ia mempertahankan jiwa dan hartanya, maka aku berharap ia mati syahid sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits-hadits. Dan seluruh atsar dalam masalah ini memerintahkan agar memeranginya dan tidak memerintahkan untuk membunuh dan mengejarnya. Dan tidak boleh membunuhnya jika ia menyerah atau terluka. Dan jika ia menawannya maka tidak boleh membunuhnya dan tidak boleh melaksanakan hukuman kepadanya akan tetapi urusannya diserahkan kepada orang yang telah dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin, lalu (kemudian) iapun menghukuminya.
36. Kami tidak bersaksi dengan (masuk) surga atau neraka bagi siapapun dari ahli kiblat (kaum muslimin) disebabkan dari suatu amalan yang diperbuatnya. kami berharap (kebaikan) bagi orang shalih dan mengkhawatirkan (kejelekan) baginya. Kami (juga) mengkhawatirkan (kejelekan) akan menimpa orang yang buruk lagi berdosa, dan mengharapkan Rahmat Allah baginya.
37. Barangsiapa berjumpa Allah dengan membawa dosa yang menyebabkannya masuk kedalam neraka – sedang ia dalam keadaan bertaubat dan tidak berlarut-larut didalam dosa – maka sesungguhnya Allah akan mengampuninya dan menerima taubat dari hamba-hambanya serta memaafkan kesalahan-kesalahannya.
38. Barangsiapa berjumpa Allah sedangkan telah dilaksanakan hukuman dosa tersebut padanya didunia, maka ia adalah kafarahnya (penghapus dosanya). Sebagaimana (yang dijelaskan) dalam hadits Rasulullah.
39. Barangsiapa berjumpa Allah dalam kaadaan terus-menerus berbuat dosa tanpa bertobat darinya, yang mana dosa-dosa tersebut mengharuskannya disiksa, maka urusannya terserah kepada Allah. Jika Dia berkehendak, Dia akan menyiksanya dan jika Dia berkehendak Dia akan mengampuninya.
40. Barangsiapa berjumpa Allah dari orang kafir, niscaya Dia menyiksanya dan tidak mengampuninya.
41. (Hukuman) Rajam adalah hak bagi siapa saja yang berzina sedangkan ia telah terpelihara (menikah), bilamana ia mengaku atau terbukti atasnya.
42. Rasulullah telah (meleksanakan hukuman0 Rajam.
43. Demikian juga para Imam (pemimpin) yang lurus telah melaksanakan hukuman Rajam.
44. Barangsiapa yang mencela salah seorang Sahabat Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau membencinya karena suatu kesalahan darinya, atau menyebutkan kejelekan-kejelekannya, maka dia adalah seorang ahli bid’ah, sehingga dia menyayangi mereka semua dan hatinya bersih dari (sikap membenci atau mencela) mereka.
45. Dan Nifak adalah kekafiran yakni kafir kepada Allah dan beribadah kepada selain-Nya, menampakkan keislaman dihadapan orang umum, seperti orang-orang munafik yang hidup dizaman Rasulullah.
46. Dan sabda Nabi : Artinya … “Tiga perkara yang barangsiapa ada pada dirinya maka ia adalah orang munafiq” dalam hadits ini sebagai ancaman yang berat, dan kami meriwayatkannya seperti apa adanya, dan kami juga tidak menafsirkannya (dengan makna lain).
47. Dan sabdanya : Artinya … “Janganlah kamu kembali menjadi orang-orang kafir yang sangat sesat sepeninggalku, sebagian kamu membunuh sebagian yang lain”. dan seperti halnya hadits Nabi : Artibya … “Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan mengangkat pedang, maka si pembunuh dan yang terbunuh keduanya akan masuk neraka”. dan juga seperti hadits Nabi : Artinya … ” Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran”. dan seperti juga disebutkan dalam sabda Nabi : Artinya … “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir … maka perkataan tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya”. dan juga seperti sabdanya : Artinya … “Merupakan kekafiran kepada Allah adalah berlepas diri dari nasab walaupun sekecil apapun”.
48. Dan yang semisal hadits-hadits tersebut dari apa yang benar dan terjaga. kami pasrah kepadanya walaupun tidak mengetahui tafsirnya, dan kami tidak membicarakannya dan juga tidak memperdebatkannya, dan kami (juga) tidak menafsirkan hadits-hadits ini, kecuali sebagaimana ia datang (seperti apa adanya), kami tidak menolaknya kecuali dengan apa yang lebih benar darinya.
49. Surga dan neraka adalah dua makhluk yang telah diciptakan sebagaimana sabda Rasulullah yang Artinya : … “Aku telah memasuki surga, maka melihat sebuah istana”. “dan aku telah melihat al-kautsar”. “dan aku telah melihat surga, lalu aku melihat … begini dan begitu”. maka barangsiapa yang menyangka bahwa keduanya (surga dan neraka) belum diciptakan, berarti dia telah mendustakan Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah. dan aku (Imam Ahmad bin Hambal) menyangka bahwa ia tidak beriman dengan (adanya) surga dan neraka.
50. Barangsiapa meninggal dunia dari ahli kiblat dalam keadaan bertauhid, maka ia (berhak) dishalatkan dan dimintakan ampunan baginya. Dan Istighfar (permintaan ampunan kepada Allah) tidak boleh dihalangi darinya. dan menshalati jenazahnya tidak boleh ditinggalkan disebabkan suatu dosa yang dilakukannya, baik dosa kecil maupun besar dan urusannya terserah kepada Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar